Foto-foto itu, yang jamak disebut Pre Wedding, biasanya tampil dalam undangan, souvenir kalender, dan kadang terpampang besar nantinya di acara resepsi.
Tradisi Pre Wedding (Prewed) mungkin terinspirasi dari gaya pernikahan ala Barat dan para artis. Alasannya sih biar dalam sessi foto pasangan pengantin kelihatan segar, bisa memilih berbagai tema maupun latar belakang dan hasil foto-fotonya maksimal alias bagus-bagus. Kalau dilakukan pas acara resepsi dikuatirkan pengantin sudah kelelahan dan lecek soalnya seharian harus menemui para tamu undangan. Belum make-up yang luntur akibat kebanyakan keringat dan terhapus cipika-cipiki para tamu.
Dengan foto-foto Prewed undangan pun jadi lebih menarik dan eksklusif. Ada tema tempoe doeloe dengan latar sepeda kumbang, ada latar hutan jati musim kemarau, pantai, sawah, dll. Pose pasangan pun bermacam-macam, yang tentu saja kebanyakan pose romantis, sangat menggambarkan aura cinta kasih yang sedang meliputi keduanya. So Sweet, orang bilang.
Rupanya foto Prewed tidak melulu milik artis dan orang kota. Bahkan di kota kecil dan pedesaan nampaknya sudah terambah. Jadilah, undangan dari keluarga, teman, dan saudara di kampung, Pak Kades ataupun Pak Haji berhias pula dengan foto Prewed.
Maka setiap kali menerima undangan macam itu, saya bergumam, semoga pasangan itu memang sudah akad nikah. Ketika membuka undangannya dan tercantum tanggal akad nikah (yg masih 2 minggu lagi) hati saya berdenyit, semoga sudah akad nikah secara agama oleh sang ayah pengantin perempuan ketika lamaran. Ya, saya memang harus berprasangka-prasangka baik, demi menghilangkan kenyerian-kenyerian dalam hati.
SUDAH TUNANGAN ...?
Dua cincin kembar melingkar di dua jari manis kiri pasangan laki dan perempuan, apa artinya?
"Kami sudah bertunangan" begitulah kira-kira maknanya. So What?
"Artinya keluarga sudah merestui dan tahu sama tahu" jawab mereka. Jadi?
"Ya, kami bisa pergi berdua, jalan-jalan, main2 ke rumah calon mertua. Bahkan ikutan bareng acara keluarga juga. Udah kayak keluarga lah."
Ough, bukankah belum akad nikah?
"Bentar lagi kami juga menikah." berbarengan suara mereka menyahut. Dengan penuh keyakinan.
Kalau sudah tunangan boleh bergandengan dan pelukan?
"Ah, jangan kampungan lah. Yang pacaran aja dah biasa. Lah, apalagi kita yg udah tunangan, tinggal selangkah menuju pernikahan. Selangkah ..... . Orang tua kita-kita aja ngerti kok."
Giliran saya yang tidak mengerti. Bukankah tunangan itu belum menunjukkan arti apapun selain menutup kemungkinan orang lain untuk melamar. Dan pernikahan pun tidak terjadi besoknya atau dua hari kemudian. Pernikahannya masih menunggu hari baik, bulan baik, liburan, selesai kuliah, dan seabrek alasan lain. Yang itu mungkin masih setahun kemudian atau paling cepat 6 bulan lagi.
Apapun bisa terjadi dalam masa itu. Tunangan tiba-tiba meninggal dunia, nyambung dengan pacar lama, tergoda wanita/pria lain, bahkan putus tanpa alasan atau karena rasa cinta yang tiba-tiba hilang. Jadi, masihkan bisa disebut selangkah menuju pernikahan?
'Jebakan Pertunangan' ini yang kadang membuat orang tua terlena dan lupa akan batas-batas syariah. Memaklumi bila anak-anak mereka berduaan, pergi nonton dan jalan-jalan, main-main di rumah bahkan sampai ikut ke kamar pribadi, dll. Toh, mereka sudah akan menikah bukan?
"Si Lilis sudah berangkat kerja, bu?" kata si ibu tetangga.
"Eh, iya. Dijemput sama calonnya. Pake mobil" jawab ibu malu-malu menampakkan kebanggaannya.
"Aduh, ibu ini beruntung benar punya calon mantu udah mapan. Kerjanya paten, punya mobil baru lagi."
"Ah, ibu bisa aja." makin sumringah si ibu, tentu ia akan berbuat apa saja agar si calon mantu tetap kerasan, bahkan kalaupun minta ijin keluar malam dengan putri cantiknya.
Kembali ke persoalan foto Pre Wedding.
Permisifisme dan gaya modern seperti itulah yang membuat Pak Haji kampung pun tidak merasa sesuatu yang salah bila sang pengantin (anaknya) membuat foto-foto Pre Wedding. Selain tuntutan jaman, juga karena terjebak dengan kata 'toh sudah akan menikah'.
Kalau saja kita kembalikan semua kepada syariat, maka semua akan jelas. Sebelum akad nikah diucapkan, maka status hubungan adalah terlarang. Pertunangan, lamaran, khitbah, hanya sebuah ikatan perjanjian untuk menikah dan menghalangi orang lain yang akan melamar. Pertunangan, apalagi pacaran, tidak menghalalkan apa-apa. Orang tua pun seyogyanya lebih tegas dan dapat menangkap isyarat untuk segera menikahkan bila si anak telah terjerat ikatan cinta, bila orang tua mencintai anaknya dan menghindarkan mereka dari 'tabungan-tabungan dosa'.
Soal undangan, tentu ada banyak hal kreatif yang bisa membuatnya menarik. Kalaupun hendak dicantumkan foto, mungkin foto masa kecil, foto keluarga di masa lalu, atau momen-momen yang indah bisa jadi artistik. Tidak perlu melanggar syariat, kan.
No comments:
Post a Comment